Sejarah Kurikulum Indonesia
Sejarah kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah setiap ada
pergantian Menteri Pendidikan, sehingga mutu pendidikan Indonesia hingga
kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap. Dalam
perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah
mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975,
1984, 1994, 2004, dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi
logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi,
dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum
sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis
sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua
kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu
Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan
pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
1. Rencana Pelajaran 1947
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah leer
plan. Dalam bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran, lebih popular
ketimbang curriculum (bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikan
lebih bersifat politis: dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan
nasional. Asas pendidikan ditetapkan Pancasila.
Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950.
Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari
Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok: daftar mata pelajaran
dan jam pengajarannya, plus garis-garis besar pengajaran. Rencana
Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran. Yang diutamakan pendidikan
watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat, materi pelajaran
dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan
pendidikan jasmani.
2. Rencana Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana
Pelajaran Terurai 1952. “Silabus mata pelajarannya jelas sekali. seorang
guru mengajar satu mata pelajaran,” kata Djauzak Ahmad, Direktur
Pendidikan Dasar Depdiknas periode 1991-1995. Ketika itu, di usia 16
tahun Djauzak adalah guru SD Tambelan dan Tanjung Pinang, Riau.
Di penghujung era Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau
Kurikulum 1964. Fokusnya pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa,
karya, dan moral (Pancawardhana). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam
lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik,
keprigelan (keterampilan), dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih
menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.
3. Kurikulum 1968
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan
sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan
1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari
kurikulum ini adalah: bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat
mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga
pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004),
yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan,
dan jasmani.
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu
dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana
menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan
khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi
pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan
ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat,
dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani,
moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan
pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta
mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti Rencana Pendidikan
1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada
pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan
pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila,
pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9.
Djauzak menyebut Kurikulum 1968 sebagai kurikulum bulat. “Hanya memuat
mata pelajaran pokok-pokok saja,” katanya. Muatan materi pelajaran
bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di
lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan
kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.
Kurikulum 1968 dianggap belum sempurna sekalipun penyusunannya
berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945. Oleh karena itu, pemerintah, para ahli, dan praktisi
pendidikan melakukan inovasi dan uji coba terhadap model desain
pembelajaran yang pada akhirnya terakumulasi dalam perwujudan kurikulum
1975.
4. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan
efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang
manejemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu,”
kata Drs. Mudjito, Ak, MSi, Direktur Pembinaan TK dan SD Depdiknas.
Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur
Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah
“satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan.
Setiap satuan pelajaran dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan
instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan
belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik. Guru
dibikin sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan
pembelajaran.
Kurikulum 1975 pun dipandang belum mampu mengakomodasi upaya menciptakan
manusia Indonesia seutuhnya yang berindikasi pada pengembangan tiga
aspek kognisi, afektif, dan psikomotor, maka dirancanglah kurikulum 1984
sebagai penyempurnaan kurikulum sebelumnya yang menekankan pada Cara
Belajar Siswa Aktif (CBSA).
5. Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan
pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga
sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa
ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu,
mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara
Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).
Tokoh penting dibalik lahirnya Kurikulum 1984 adalah Profesor Dr. Conny
R. Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum Depdiknas periode 1980-1986 yang
juga Rektor IKIP Jakarta — sekarang Universitas Negeri Jakarta — periode
1984-1992. Konsep CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di
sekolah-sekolah yang diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi
saat diterapkan secara nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu
menafsirkan CBSA. Yang terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas
lantaran siswa berdiskusi, di sana-sini ada tempelan gambar, dan yang
menyolok guru tak lagi mengajar model berceramah. Penolakan CBSA
bermunculan.
Seiring dengan perubahan situasi politik, tarik-menarik kepentingan pun
sering terjadi sehingga mempengaruhi sistem pendidikan yang
diselenggarakan di negeri ini. Setelah berjalan selama lebih kurang
sepuluh tahun, implementasi kurikulum tahun 1984 terasa terlalu
membebani guru dan murid mengingat jumlah materi yang terlalu banyak
jika dibandingkan dengan waktu yang tersedia.
6. Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum
sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan
Kurikulum 1984, antara pendekatan proses,” kata Mudjito menjelaskan.
Sayang, perpaduan tujuan dan proses belum berhasil. Kritik bertebaran,
lantaran beban belajar siswa dinilai terlalu berat. Dari muatan nasional
hingga lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah
masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan
lain-lain. Berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga
mendesakkan agar isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Walhasil,
Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat. Kejatuhan rezim
Soeharto pada 1998, diikuti kehadiran Suplemen Kurikulum 1999. Tapi
perubahannya lebih pada menambah sejumlah materi.
Dengan demikian, perubahan kurikulum terus berubah dengan lahirnya
kurikulum 1994 sebagai penyederhanaan kurikulum 1984. Mutu pendidikan
yang semakin terpuruk hingga berada pada level ke-12 dari 12 negara di
Asia seolah mengindikasikan hanya dengan perubahan kurikulumlah sehingga
keterpurukan itu dapat didongkrat ke arah yang lebih baik, maka
lahirlah kurikulum 2004 yang dikenal dengan “kurikulum berbasis
kompetensi”.
7. Kurikulum 2004
Bahasa kerennya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Setiap pelajaran
diurai berdasar kompetensi apakah yang mesti dicapai siswa. Sayangnya,
kerancuan muncul bila dikaitkan dengan alat ukur kompetensi siswa, yakni
ujian. Ujian akhir sekolah maupun nasional masih berupa soal pilihan
ganda. Bila target kompetensi yang ingin dicapai, evaluasinya tentu
lebih banyak pada praktik atau soal uraian yang mampu mengukur seberapa
besar pemahaman dan kompetensi siswa.
Meski baru diujicobakan, toh di sejumlah sekolah kota-kota di Pulau
Jawa, dan kota besar di luar Pulau Jawa telah menerapkan KBK. Hasilnya
tak memuaskan. Guru-guru pun tak paham betul apa sebenarnya kompetensi
yang diinginkan pembuat kurikulum.
8. KTSP 2006
Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan. Muncullah Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan. Pelajaran KTSP masih tersendat. Tinjauan dari segi isi dan
proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis
evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang
paling menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk
merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa
serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD),
standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi
dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah
ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan
perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan
kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi
pemerintah Kabupaten/Kota. (TIAR)
9. Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Secara umum, perubahan dan penyempurnaan kurikulum dilakukan setiap
sepuluh tahun sekali. Perubahan kurikulum tersebut dilakukan agar
kurikulum tidak ketinggalan dengan perkembangan masyarakat, termasuk
ilmu pengetahuan dan teknologinya.
Pendidikan Berbasis Kompetensi
Pembaharuan pendidikan dan pembelajaran selalu dilaksanakan dari waktu
ke waktu dan tak pernah berhenti. Pendidikan dan pembelajaran berbasis
kompetensi merupakan contoh hasil perubahan dimaksud dengan tujuan untuk
meningkatkan kulitas pendidikan dan pembelajaran.
Pendidikan berbasis kompetensi menekankan pada kemampuan yang harus
dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi yang sering
disebut dengan standar kompetensi adalah kemampuan yang secara umum
harus dikuasai lulusan. Kompetensi menurut Hall dan Jones (1976: 29)
adalah “pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan
tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan
kemampuan yang dapat diamati dan diukur”. Kompetensi (kemampuan) lulusan
merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat global, karena
persaingan yang terjadi adalah pada kemampuan sumber daya manusia. Oleh
karena. itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diharapkan akan
menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di tingkat global.
Implikasi pendidikan berbasis kompetensi adalah pengembangan silabus dan
sistem penilaian berbasiskan kompetensi.
Paradigma pendidikan berbasis kompetensi yang mencakup kurikulum,
pembelajaran, dan penilaian, menekankan pencapaian hasil belajar sesuai
dengan standar kompetensi. Kurikulum berisi bahan ajar yang diberikan
kepada siswa/mahasiswa melalui proses pembelajaran. Proses pembelajaran
dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip pengembangan
pembelajaran yang mencakup pemilihan materi, strategi, media, penilaian,
dan sumber atau bahan pembelajaran. Tingkat keberhasilan belajar yang
dicapai siswa/mahasiswa dapat dilihat pada kemampuan siswa/mahasiswa
dalam menyelesaikan tugas-tugas yang harus dikuasai sesuai dengan
staniar prosedur tertentu.
Pengembangan Kurikulum
Kurikulum dapat dimaknai sebagai: suatu dokumen atau rencana tertulis
mengenai kualitas pendidikan yang harus dimiliki oleh peserta didik
melalui suatu pengalaman belajar. Pengertian ini mengandung arti bahwa
kurikulum harus tertuang dalam satu atau beberapa dokumen atau rencana
tertulis. Dokumen atau rencana tertulis itu berisikan pernyataan
mengenai kuahtas yang harus dimiliki seorang peserta didik yang
mengikuti kurikulum tersebut aspek lain dari makna kurikulum adalah
pengalaman belajar. Pengalaman belajar di sini dimaksudkan adalah
pengalaman belajar yang dialami oleh peserta didik seperti yang
direncanakan dalam dokumen tertuhs. Pengalaman belajar peserta didik
tersebut adalah konsekuensi langsung dari dokumen tertulis yang
dikembangkan oleh dosen/instruktur/pendidik. Dokumen tertulis yang
dikembangkan dosen ini dinamakan Rencana Perkuliahan/Satuan
Pembelajaran. Pengalaman belajar ini memberikan dampak langsung terhadap
hasil belajar mahasiswa. Oleh karena itu jika pengalaman belajar ini
tidak sesuai dengan rencana tertulis maka hasil belajar yang diperoleh
peserta didik tidak dapat dikatakan sebagai hasil dari kurikulum.
Ada enam dimensi pengembangan kurikulum untuk pendidikan tinggi yaitu
pengembangan ide dasar untuk kurikulum, pengembangan program, rencana
perkuliahan/satuan pembelajaran, pengalaman belajar, penilaian dan
hasil. Keenam dimensi tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga
kategori yaitu Perencanaan Kurikulum, Implementasi Kurikulum, dan
Evaluasi Kurikulum. Perencanaan Kurikulum berkenaan dengan pengernbangan
Pokok Pikiran/Ide kurikulum dimana wewenang menentukan ada pada
pengambil kebijakan urtuk suatu lembaga pendidikan. Sedangkan
Implementasi kurikulum berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum di
lapangan (lembaga pendidikan/kelas) dimana yang menjadi pengembang dan
penentu adaIah dosen/tenaga kependidikan. Evaluasi KurikuIum merupakan
kategori ketiga dimana kurikulum dinilai apakah kurikulum memberikan
hasil yang sesuai dengan apa yang sudah dirancang ataukah ada masalah
lain baik berkenaan dengan salah satu dimensi ataukah keseluruhannya.
Dalam konteks ini evaluasi kurikulum dilakukan oleh tim di luar tim
pengembang kurikulum dan dilaksanakan setelah kurikulum dianggap cukup
waktu untuk menunjukkan kinerja dan prestasinya.
Kompetensi
Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti
Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan
cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk
dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang
pekerjaan tertentu”.
Association K.U. Leuven mendefinisikan bahwa kompetensi adalah
peingintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif.
Robert A. Roe (2001) mengemukakan definisi dari kompetensi yaitu:
Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty
or role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and
attitudes. Competence builds on knowledge and skills and is acquired
through work experience and learning by doing.
Dari definisi di atas kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan
untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan
mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan
nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan
keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang
dilakukan.
Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum berbasis kompetensi mulai diterapkan di Indonesia pada tahun
pelajaran 2001/2002 dibeberapa sekolah SD, SMP, dan SMA yang ditunjuk
oleh pemerintah dan atau atas inisiatif sekolah sendiri yang disebut
mini piloting KBK di bawah koordinasi direktorat SMP/SMA dan pusat
kurikulum. Legalitas formal pelaksanaan KBK pada tingkat pendidikan
dasar dan menengah belum ada karena tidak ada Permendiknas yang mengatur
tentang hal itu. Meskipun demikian landasan hukum untuk penyelenggaraan
KBK bisa mengacu pada: Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang
Otonomi Daerah bidang pendidikan dan kebudayaan yaitu : pemerintah
memiliki wewenang menetapkan: (1) standar kompetensi siswa dan warga
belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar
secara nasional serta pedoman pelaksanaannya, dan (2) standar materi
pelajaran pokok.
Undang-undang No. 2 tahun 1989 Sistem Pendidikan Nasional dan kemudian
diganti dengan UU RI No. 20 tahun 2003 pada Bab X pasal 36 ayat: (1)
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) Kurikulum
pada semua enjag dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasii sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
peserta didik (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia… dan pada pasal 38
ayat 91) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan
menengah ditetapkan oleh pemerintah.
Kurikulum berbasis kompetensi merupakan suatu desain kurikulum yang
dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu. Mengacu pada
pengertian tersebut, dan juga untak merespons terhadap keberadaan PP
No.25/2000, maka salah satu kegiatan yang perlu dilakukan oleh
pemerintah, dalam hal ini Depdiknas adalah menyusun standar nasional
untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup komponen-komponen; (1)
standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) materi pokok, dan (4)
indikator pencapaian. Sesuai dengan komponen-komponen tersebut maka
format Kurikulum 2004 yang memuat standar kompetensi nasional mata
pelajaran adalah seperti tampak pada standar kompetensi.
Standar kompetensi diartikan sebagai kebulatan pengetahuan,
keterampilari, sikap, dan tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai
dalam mempelajari suatu matapelajaran. Cakupan standar kompetensi
standar isi (content standard) dan standar penampilan (performance
standard). Kompetensi dasar, merupakan jabaran dari standar kompetensi,
adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai
dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing standar kompetensi.
Materi pokok atau materi pembelajaran, yaitu pokok suatu bahan kajian
yang dapat berupa bidang ajar, isi, proses, keterampilam, serta konteks
keilmuan suatu mata pelajaran. Sedangkan indikator pencapaian
dimaksudkan adalah kemampuan-kemampuan yang lebih spesifik yang dapat
dijadikan sebagai ukuran untuk menilai ketuntasan belajar.
Selanjutnya pengembangan kurikulum 2004, yang ciri paradigmanya adalah
berbasis kompetensi, akan mencakup pengembangan silabus dan sistem
penilaiannya. Silabus merupakan acuan untuk merencanakan dan
melaksanakan program pembelajaran, sedangkan sistem penilaian mencakup
jenis tagihan, bentuk instrumen, dan pelaksanaannya. jenis tagihan
adalah berbagai tagihan, seperti ulangan atau tugas-tugas yang harus
dikerjakan oleh peserta didik. Bentuk instrumen terkait dengan jawaban
yang harus dilakukan oleh siswa, seperti bentuk pilihan ganda atau soal
uraian.
Pengembangan kurikulum 2004 harus berkaitan dengan tuntutan standar
kompetensi, organisasi pengalaman belajar, dan aktivitas untuk
mengembangkan dan menguasai kompetensi seefektif mungkin. Proses
pengembangan kurikulum berbasis kompetensi juga menggunakan asumsi bahwa
siswa yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan
awal yang dibutuhkan untuk menguasai kompetensi tertentu. Oleh karenanya
pengembangan Kurikulum 2004 perlu memperhatikan prinsip-prinsip
berikut:
1. Berorientasi pada pencapaian hasil dan dampaknya (outcome oriented)
2. Berbasis pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
3. Bertolak dari Kompetensi Tamatan/ Lulusan
4. Memperhatikan prinsip pengembangan kurikulum yang berdifferensiasi
5. Mengembangkan aspek belajar secara utuh dan menyeluruh (holistik), serta
6. Menerapkan prinsip ketuntasan belajar (mastery learning).(Aal, Mb).
Eve Krakow (2005) mengemukakan bahwa pengajaran berbasis kompetensi
adalah keseluruhan tentang pembelajaran aktif (active learning) dimana
guru membantu siswa untuk belajar bagaimana belajar dari pada hanya
mempelajari isi (learn how to learn rather than just cover content).
Lebih jauh Christine Gilbert sebagai chief inspector Ofsted pada dokumen visi 2020 dari Ofsted menyebutkan bahwa:
“Learning how to learn half a dozen times, as it describes the
imperatives for developing the 21st-century curriculum. In the last
decade, it seems that we have established the notion that an
appreciation of the ‘how’ students learn is at least as important as
‘what’ they learn. The National Strategies at primary and secondary
level are promoting learning competencies and the mantra for Every Child
Matters includes enjoyment and engagement with learning as a key
outcome”.
Pendapat di atas menekankan bahwa pengembangan kurikulum di abad ke-21
lebih ditekankan pada bagaimana mengembangkan suatu konsep “learning how
to learning”.
Pusat kurikulum, Balitbang Depdiknas (2002) mendefinisikan bahwa
kurikulum berbasis kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan
tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa,
penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya
pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah. Kurikulum ini
berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri
peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan
(2) keberagaman yang dapat diwujudkan sesuai dengan kebutuhannya.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang pada tahap
perencanaan, terutama dalam tahap pengembangan ide akan dipengaruhi oleh
kemungkinan-kemungkinan pendekatan, kompetensi dapat menjawab tantangan
yang muncul. Artinya, pada waktu mengembangkan atau mengadopsi
pemikiran kurikulum berbasis kompetensi maka pengembang kurikulum harus
mengenal benar landasan filosofi, kekuatan dan kelemahan pendekatan
kompetensi dalam menjawab tantangan, serta jangkauan validitas
pendekatan tersebut ke masa depan. Harus diingat bahwa kompetensi
bersifat terus berkembang sesuai dengan tuntutan dunia kerja atau dunia
profesi maupun dunia ilmu (Suyanto, 2005).
Kurikulum berbasis kompetensi memuat standar kompetensi dan kompetensi
dasar pada setiap mata pelajaran. Standar kompetensi diartikan sebagai
kebulatan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan tingkat penguasaan yang
diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu matapelajaran. Cakupan
standar kompetensi standar isi (content standard) dan standar penampilan
(performance standard). Kompetensi dasar, merupakan jabaran dari
standar kompetensi, adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal
yang harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing
standar kompetensi. Materi pokok atau materi pembelajaran, yaitu pokok
suatu bahan kajian yang dapat berupa bidang ajar, isi, proses,
keterampilam, serta konteks keilmuan suatu mata pelajaran. Sedangkan
indikator pencapaian dimaksudkan adalah kemampuan-kemampuan yang lebih
spesifik yang dapat dijadikan sebagai ukuran untuk menilai ketuntasan
belajar.
Dari definisi-definisi di atas kurikulum berbasis kompetensi menekankan
pada mengeksplorasi kemampuan/potensi peserta didik secara optimal,
mengkonstruksi apa yang dipelajari dan mengupayakan penerapan dalam
kehidupan sehari-hari. Dalam kurikulum berbasis kompetensi berupaya
mengkondisikan setiap peserta didik agar memiliki pengetahuan,
keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak sehingga proses penyampaiannya harus bersifat
kontekstual dengan mempertimbangkan faktor kemampuan, lingkungan, sumber
daya, norma, integrasi dan aplikasi berbagai kecakapan kinerja, dengan
kata lain KBK berorientasi pada pendekatan konstruktivisme, hal ini
terlihat dari ciri-ciri KBK, yaitu:
a) Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual maupun klasikal
b) Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman
c) Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi
d) Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar yang lain yang memenuhi unsur edukasi
e) Penilaian menekankan pada proses dan hasil dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Dengan demikian kurikulum berbasis kompetensi ditujukan untuk
menciptakan tamatan yang kompeten dan cerdas dalam membangun identitas
budaya dan bangsanya. Kurikulum ini dapat memberikan dasar-dasar
pengetahuan, keterampilan, pengalaman belajar yang membangun integritas
sosial, serta membudayakan dan mewujudkan karakter nasional. Dengan
kurikulum yang demikian dapat memudahkan guru dalam penyajian pengalaman
belajar yang sejalan dengan prinsip belajar sepanjang hayat yang
mengacu pada empat pilar pendidikan universal, yaitu: belajar
mengetahui, belajar melakukan, belajar menjadi diri sendiri, dan belajar
hidup dalam kebersamaan.
Perbandingan KBK dengan Kurikulum 1994
Perbedaan mendasar antara Kurikulum 1994 dengan KBK seperti tertera
dalam buku Pengelolaan Kurikulum di Tingkat Sekolah (Anonim, Depdiknas
2003) terletak pada penguasaan kompetensi, yakni merupakan gabungan
pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak yang dilakukan secara konsisten.
Sedangkan kurikulum 1994 meskipun telah menggabungkan ketiga ranah
tersebut, tetapi ketiganya belum nampak dilakukan secara bersama-sama
dan menjadi kebiasaan berpikir dan bertindak, apalagi kebiasaan yang
dilakukan secara konsisten. Jadi perbedaan utama keduanya adalah
penekanan pada kompetensi dan latihan kompetensi yang dilakukan secara
terus menerus, serta pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut ini beberapa persamaan dan perbedaan KBK dan kurikulum 1994 berdasarkan kajian pustaka dan pengalaman di lapangan:.
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Kurikulum 1994
1) Pendidikan dasar 9 tahun
2) Penekanan pada kemampuan Membaca, Menulis, dan Berhitung
3) Konsep-konsep dan materi pokok (esensial) pada setiap mata pelajaran untuk mencapai kompetensi
4) Adanya muatan lokal
5) Alokasi waktu setiap jam pelajaran tetap 45 menit untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.
KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
1) Pemberdayaan sekolah dan daerah
2) Memuat Standar Kompetensi
3) Kegiatan pembiasaan perilaku terintegrasi dan terprogram
4) Pengenalan mata pelajaran TIK
5) Penilaian Berbasis Kelas (PBK)
6) Pendekatan tematik di kelas I dan II SD/MI untuk memperhatikan kelompok usia
7) Kesinambungan pemeringkatan kompetensi bahan kajian dari kelas I sampai kelas XI.
8) Silabus disusun oleh daerah dan atau sekolah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Kurikulum1994
1) Sentralistik
2) Tidak memuat standar kompetensi
3) Tidak ada kegiatan pembiasaan perilaku terintegrasi dan terprogram
4) belum ada mata pelajaran TIK
5) Meskipun sudah disarankan untuk melakukan PBK, kenyataannya masih didominasi penilaian pilihan ganda
6) Pendekatan tematik di kelas I dan II SD/MI hanya disarankan
7) Tidak ada kesinambungan pemeringkatan kompetensi bahan kajian dari kelas I sampai kelas XII
8) Memberikan peluang pada guru/sekolah/daerah untuk mengembangkan potensinya
Prinsip – Prinsip KBK
Dalam Pelayanan Profesional Kurikulum 2004 “Kurikulum Berbasis
Kompetensi” (KBK) yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional
(2003) dijelaskan bahwa prinsip-prinsip implementasi meliputi (1)
kegiatan belajar mengajar, (2) penilaian berbasis kelas, dan (3)
pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.
1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Ada dua hal yang perlu ditegaskan sebagai prinsip dasar KBM. Pertama,
mengembangkan semua potensi yang dimiliki peserta didik sehingga
menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk berpikir
logis, kritis, dan kreatif. Kedua, kegiatan belajar mengajar yang
berorintasi pada pemberdayaan peserta didik seperti mengembangkan
kreativitas, menciptakan lingkungan yang menyenangkan dan menantang,
mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai, menciptakan
pengalaman belajar yang beragam dan belajar melalui berbuat (DEPDIKNAS,
2003).
Istilah mengembangkan dan memperdayakan merujuk kepada adanya
pengetahuan dasar yang dibawa oleh masing-masing peserta didik untuk
dikembangkan dalam lingkungan kelas. Dalam pengertian lain, tidak ada
seorang anak pun yang datang ke sekolah tanpa membawa pengetahuan yang
terkait dengan mata pelajaran yang hendak dipelajari. Dengan demikian,
proses belajar bukan hanya berlangsung dalam lingkungan sekolah saja
melainkan akan berlanjut sampai dalam rumah tangga dan masyarakat.
Sebagai seorang pendidik yang hidup di negara yang sedang berkembang
yang sarana belajarnya serba terbatas, penulis merasa kawatir jika beban
yang dimuat dalam kurikulum berbasis kompetensi terasa jauh lebih berat
dibandingkan kurikulum 1994. Dapat dibayangkan bahwa jumlah mata
pelajaran dalam setiap hari yang berkisar antara tujuh sampai delapan
mata pelajaran akan sangat tidak mungkin dapat dipenuhi oleh peserta
didik jika setiap mata pelajaran memiliki tugas dan pekerjaan rumah
sebagai mana yang tercantum dalam kurikulum. Di sisi lain terbatasnya
peralatan belajar seperti komputer dan Internet akan memaksa orang tua
untuk mengeluarkan dana tambahan demi untuk menyewa peralatan tersebut.
Berbeda dengan Indonesia, negara-negara maju seperti Amerika Serikat
misalnya hampir tidak memiliki kendala yang berarti dalam
mengimplementasikan model pembelajaran konstruktivisme (agak mirip
dengan KBK di Indonesia) karena ditunjang oleh sarana teknologi yang
sangat memadai. Setiap peserta didik memiliki peralatan komputer dan
fasilitas Internet yang serba gratis di rumah. Jumlah mata pelajaran
setiap hari yang hanya berkisar antara tiga sampai empat mata pelajaran
dengan alokasi waktu yang cukup panjang (jam 8.30 sampai dengan jam 4
sore) serta jumlah peserta didik yang hanya 15-20 yang ditangani oleh 1
orang guru inti dan 2-3 orang guru bantu ditambah dengan sarana komputer
lengkap dengan fasilitas Internetnya di setiap kelas menyebabkan
efektifitas dan efisiensi kerja guru terasa lebih nyaman. Apa lagi air
conditioning, AC, yang dilengkapi di setiap sudut-sudut ruangan kelas.
Jika rancangan KBM yang diadopsi dari model pembelajaran konstruktivisme
seperti yang dikembangkan di beberapa negara maju saat ini akan
diterapkan di suatu negara yang sedang berkembang seperti halnya
Indonesia tanpa mengadaptasi dengan ketersediaan sarana dan prasarana
serta adat-istiadat, budaya, dan tradisi yang dianut secara menyeluruh
oleh bangsa Indonesia bukan tidak mungkin produk pendidikan yang
diselenggarakan akan menuai kegagalan yang lebih parah dari keterpurukan
mutu pendidikan sebelumnya.
Bayangkan data dari hasil survei yang dilakukan oleh the Asian-South
Pacific Bureau of Adult Education and the Global Campaign for Education,
menunjukkan bahwa Indonesia hanya mampu menduduki rangking 10 dari 14
negara di kawasan Asia Pasifik. Jika dikalkulasi Indonesia hanya
mencapai 42 dari 100 skor maksimal, atau mendapat angka E dalam komitmen
kepada pendidikan dasar. Sedangkan Thailand dan Malaysia menduduki
nilai A, yang kemudian diikuti Srilanka dengan nilai B. Sedangkan
Filipina, Cina, Vietnam, Bangladesh, Kampuchea, dan India mendapat nilai
antara C dan F. Indonesia lebih baik hanya jika dibandingkan dengan
Nepal, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Pakistan (Azra dalam
Republika, 7 Juli 2005).
2. Penilaian Berbasis Kelas
Ketika kita berbicara masalah penilaian, model standarisasi yang menjadi
patokan dasar penilaian terhadap pencapaian prestasi belajar peserta
didik harus diestimasi berdasarkan tingkat kesulitan isi materi dan
proses pembelajaran. Aspek-aspek yang menjadi bahan penilaian mencakup
kumpulan kerja peserta didik (portfolio), hasil karya (product),
penugasan (project), unjuk kerja (performance), dan tes tertulis (paper
and pencil test). Oleh sebab itu, model penilaian bukan berdasarkan pada
hasil, melainkan berorientasi pada proses.
Peranan guru menjadi semakin kompleks karena bukan hanya menjadi
fasilitator di dalam ruangan kelas melainkan juga menjadi designer
(perancang) dari sejumlah aspek yang menjadi bahan penilaian tersebut di
atas. Guru dituntut untuk mampu mendesain learning episode
(tahapan-tahapan belajar) yang disusun secara sistematis dan
kontinuitas, membuat agenda belajar, menyediakan kuis-kuis, menyususun
modul, dan merancang rubrik yang dapat dijadikan pedoman dalam
menyelesaikan portfolio, product, project, performance, dan bahkan untuk
paper and pencil test.
Tradisi behaviorisme yang mengendepankan hasil dari pada proses menjadi
beban yang sangat berat bagi kebanyakan guru di Indonesia. Perubahan
yang sangat drastis untuk meninggalkan praktek-praktek behaviorisme
menuju konstruktivisme yang berorientasi kepada proses seperti yang
diimplementasikan melalui KBK masih sangat sulit diwujudkan. Bukan hanya
itu, learning style (gaya belajar) peserta didik di negara kita yang
lebih suka mendengar dan melihat menjadi hambatan tersendiri jika
dihadapkan pada budaya membaca dan tradisi kerja yang sistematis dan
kontinuitas. Tradisi peserta didik yang cenderung membantu kerja
kerabat, saudara, dan orang tua di rumah setelah pulang dari sekolah
juga akan menghambat tingkat keberhasilan mereka. Walaupun demikian,
rasa optimisme untuk mengubah cara berpikir, cara pandang, dan cara
kerja putra-putri bangsa Indonesia harus dilakukan sekarang ini demi
untuk meraih kejayaan di masa yang akan datang.
Selanjutnya, prinsip dasar penilaian berbasis kelas dapat diamati
melalui keikutsertaan peserta didik dalam memberikan penilaian terhadap
teman dalam satu kelompok (peer evaluation). Mereka akan dimintai
penilaian terhadap kontribusi, kerja sama, serta tanggungjawab yang
diberikan oleh masing-masing peserta didik dalam suatu kelompok. Hasil
penilaian itu akan dibagi dengan hasil penilaian dari aspek lain oleh
baik guru kelas maupun guru bantu (jika ada). Peserta didik pun berhak
untuk memberikan penilaian terhadap cara kerja, pengetahuan, dan sikap
guru selama berlangsungnya proses belajar mengajar. Penilaian tersebut
dapat dijadikan dasar oleh kepala sekolah untuk membina kinerja guru
dalam melakasanakan tugas fungsional mereka sebagai pendidik.
Objektivitas penilaian peserta didik baik terhadap teman sekelompok
mereka maupun terhadap guru mata pelajaran dapat dipastikan masih sangat
sulit diwujudkan mengingat tradisi kasih-mengasihani masih sangat
kental dalam prilaku keseharian kita. Akibatnya, rekayasa penilaian
sangat mungkin terjadi apalagi antara sesama peserta didik dan bahkan
mungkin antara pendidik dan peserta didik.
3. Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah
Prinsip dasar pengelolaan kurikulum berbasis sekolah (PKBS) dapat
diterjemahkan dari istilah yang lebih populer digunakan seperti
“kesatuan dalam kebijaksanaan dan keberagaman dalam pelaksanaan”.
Perangkat dan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini
adalah DEPDIKNAS dapat digunakan oleh seluruh sekolah pada seluruh
propinsi dan kabupaten di Indonesia menunjukkan adanya kesatuan dalam
kebijaksanaan. Sedangkan keberagaman dalam pelaksanaan dapat menjangkau
keberagaman silabus, modul, learning episode, rubrik, agenda
pemebelajaran, dan bahkan berbagai pendekatan dalam menyampaikan materi
pembelajaran.
KBK, dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya telah mengangkat peranan
sekolah lebih besar dengan memberikan kewenangan sepenuhnya untuk
mengembangkan ilmu dan keterampilan yang dimiliki peserta didik sesuai
dengan nilai-nilai yang dianut dalam lingkungan sekolah tersebut.
Kewenangan ini boleh jadi akan memupuk dan memberi peluang kepada
sekolah baik pendidik (guru), administrator, dan kepala sekolah untuk
merancang dan mengembangankan model pembelajaran yang inovatif dan
reformatif. Hal ini dapat terwujud jika sumber daya manusia yang
mengelola sekolah itu lebih kompeten dalam bidang mereka masing-masing.
Jika tidak, sekolah itu pun akan tertinggal jauh dari apa yang kita
harapkan bersama.
Hasil survei dari Human Development Index (HDI) menunjukkan bahwa
sebanyak 60% guru SD, 40% guru SLTP, 43% guru SMU, dan 34% guru SMK
belum memenuhi standardisasi mutu pendidikan nasional. Lebih berbahaya
lagi jika dilihat dari hasil temuan yang menunjukkan 17,2% guru di
Indonesia mengajar bukan pada bidang keahlian mereka Toharuddin (Oktober
2005). Seandainya setiap sekolah di Indonesia memiliki angka kualitas
guru rata-rata seperti disebutkan di atas, maka perubahan kurikulum
hampir tidak akan menyentuh keinginan besar dari pemerintah dan para
perancang kurikulum itu sebelum dilakukan pembenahan secara fundamental
terhadap kualitas guru pada setiap jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Komponen – Komponen Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum berbasis kompetensi merupakan kerangka inti yang memiliki
empat komponen dasar yaitu: Kurikulum dan Hasil Belajar, Penilaian
Berbasis Kelas, Kegiatan Belajar Mengajar, dan Pengelolaan Kurikulum
Berbasis Sekolah, secara skematis dapat dilihat dari gambar di bawah
ini:
1) Kurikulum Hasil Belajar (KHB)
Memuat perencanaan pengembangan peserta didik yang perlu dicapai secara
keseluruhan sejak lahir sampai dengan usia 18 tahun. Kurikulum dan hasil
belajar ini memuat kompetensi, hasil belajar, dan indikator dari Taman
Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal (TK & RA) sampai dengan kelas XII.
KHB membrikan suatu rentang kompetensi dan hasil belajar siswa yang
bermanfaat bagi guru pendidikan pradasar (TK & RA) sampai kelas XII
SMA untuk menentukan apa yang harus dipelajari oleh siswa, bagaimana
seharusnya mereka dievaluasi, dan bagaimana pembelajaran disusun. KHB
dibagi menjadi satu (1) rumpun pengembangan TK dan RA dan 11(sebelas)
rumpun pelajaran yang terdiri dari Pendidikan Asgama, Kewarganegaraan,
Bahasa Indoenesia, Matematika, sains, Ilmu Sosial, Bahasa Inggris dan
bahasa asing lainnya, Kesenian, dan Pendidikan Jasmani. Keterampilan,
dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2) Penilaian Berbasis Kelas (PBK)
Memuat prinsip, sasaran, dan pelaksanaan penilaian berkelanjutan yang
lebih akurat dan konsisten sebagai akuntabilitas publik melalui
penilaian terpadu dengan kegiatan belajar mengajar di kelas (berbasis
kelas) dengan mengumpulkan kerja siswa (fortofolio), hasil karya
(produk), penugasan (proyek), kinerja (performance), dan tes tertulis.
Penilaian ini mengidentifikasi kompetensi/hasil belajar yang telah
dicapai, dan memuat pernyataan yang jelas tentang standar yang harus dan
telah dicapai serta peta kemajuan belajar siswa dan pelaporan.
3) Kegiatan Belajar Mengajar
Memuat gagasan-gagasan pokoktentang pembelajaran dan pengajaran untuk
mencapai kompetensi yang ditetapkan serta gagasan-gagasan pedagogis dan
andragogis yang mengelola pembelajaran agar tidak mekanistik.
4) Pengelolaan Kurikulum Berbasis sekolah
Memuat berbagai pola pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumber daya
lain untuk meningkatkan mutu hasil belajar. Pola ini dilengkapi dengan
gagasan pembentukan jaringan kurikulum, pengembangan perangkat kurikulum
(antara lain silabus), pembinaan profesional tenaga kependidikan, dan
pengembangan sistem infoermasi kurikulum.
Kurikulum Berbasis Kompetensi Untuk Pendidikan Tinggi
1. Kurikulum Pendidikan Tinggi Berdasarkan Sk Mendiknas 232
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Vomor 232/U/2000 Mail
menetapkan Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian
Hasil Belajar Mahasiswa. Dalam Surat Keputusan tersebut dikemukakan
struktur kurikulum. berdasarkan tujuan belajar (1) Learning to know, (2)
learning to do, (3) learning to live together, dan (4) learning to be.
Bersasarkan pemikiran tentang tujuan belajar tersebut maka mata kuliah
dalam kurikulum perguruan tinggi dibagi atas 5 kelompok yaitu: (1) Mata.
kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) (2) Mata Kuliah Keilmuan Dan
Ketrampilan (MKK) (3) Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) (4) Mata
Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan (5) Mata Kuliah Berkehidupan
Bermasyarakat (MBB).
Dalam Ketentuan Umum (7.8,9.10,11) dikemukakan deskripsi setiap kelompok
mata kuliah dalam kurikulum inti dan pada pasal 9 berkenaan dengan
kurikulum institusional. Dengan mengambil rumusan pada Ketentuan Umum,
deskripsi tersebut adalah sebagai berikut:
Keputusan Mendiknas yang dituangkan dalam SK nomor 232 tahun 2000 di
atas jelas menunjukkan arah
kurikulum berbasis kompetensi walau. pun
secara. eksplisit tidak dinyatakan demikian.
2. Kurikulum Pendidikan Tinggi Berdasarkan SK Mendiknas No.045/U/2002
Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti
Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan
cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk
dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang
pekerjaan tertentu”.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang pada tahap
perencanaan, terutama dalam tahap pengembangan ide akan dipengaruhi oleh
kemungkinan-kemungkinan pendekatan, kompetensi dapat menjawab tantangan
yang muncul. Artinya, pada waktu mengembangkan atau mengadopsi
pemikiran kurikulum berbasis kompetensi maka pengembang kurikulum harus
mengenal benar landasan filosofi, kekuatan dan kelemahan pendekatan
kompetensi dalam menjawab tantangan, serta jangkauan validitas
pendekatan tersebut ke masa depan. Harus diingat bahwa kompetensi
bersifat terus berkembang sesuai dengan tuntutan dunia kerja atau dunia
profesi maupun dunia ilmu.
SK Mendilmas nomor 045 tahun 2002 ini memperkuat perlunya pendekatan KBK
dalam pengembangan kurikulum pendidikan tinggi. Bahkan dalam SK
Mendiknas 045 pasal 2 ayat (2) dikatakan bahwa kelima kelompok mata
kuliah yang dikemukakan dalam SK nomor 232 adalah merupakan
elemen-elemen kompetensi.
Selanjutnya, keputusan tersebut menetapkan pula arah pengembangan
program yang dinamakan dengan kurikulum inti dan kurikulum
institusional. Jika diartikan melalui keputusan nomor 045 maka kurikulum
inti berisikan kompetensi utama sedangkan kurikulum institusional
berisikan kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya. Berdasarkan SK
Mendiknas nomor 045:
Kurikulum inti yang merupakan penciri kompetensi utama, bersifat:
a. dasar untuk mencapai kompetensi lulusan
b. acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi
c. berlaku secara. nasional dan internasional
d. lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa mendatang, clan
e. kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi, dan pengguna lulusan
Sedangkan Kurikulurn institusional berisikan kompetensi pendukung serta
kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.
3. Implementasi Kurikulum
Dalam rangka implementasi KBK di perguruan tinggi, maka hendaknya kita
memperlakukan kelima kelompok mata kuliah tersebut sebagai kelompok
kompetensi. Dengan demikian maka setiap mata kuliah harus menjabarkan,
kompetensi yang dikembangkan mata kuliah tersebut sehingga setiap mata
kuliah memiliki matriks kompetensi. Setelah itu dapat dikembangkan
matriks yang menggambarkan sumbangan setiap mata kuliah terhadap kelima,
kategori kompetensi.
4. Penilaian
Dengan kurikulum berbasis kompetensi maka sistem penilaian hasil belajar
haruslah berubah. Ciri utama perubahan penilaiannya adalah terletak
pada pelaksanaan penilaian yang berkelanjutan serta komprehensif, yang
mencakup aspek-aspek berikut:
a) Penilaian hasil belajar
b) Penilaian proses belajar mengajar
c) Penilaian kompetensi mengajar dosen
d) Penilaian relevansi kurikulum
e) Penilaian daya dukung sarana. dan fasilitas
f) Penilaian program (akreditasi)
Sementara itu strategi yang dapat digunakan adalah:
a) Mengartikulasikan standar dan desain penilaian di lingkungan pendidikan pendidikan tinggi.
b) Mengembangkan kemampuan dosen untuk melakukan dan memanfaatkan proses pernbelajaran
c) Mengembangkan kemampuan subyek didik untuk memanfaatkan hasil penilaian dalam meningkatkan efektifitas belajar mereka
d) Memantau dan menilai dampak jangka panjang terhadap proses dan hasil belajar.
Perubahan yang mendasar juga terjadi pada kriteria lulus dan tidak
lulus (menguasai kompetensi atau tidak). Dalam konteks ini tidak setiap
kompetensi memiliki rentangan 0 – 4 atau E, D, C. B, dan A, melainkan
pendekatan penilaian yang bersifat mastery (Mastery-based Evaluation)
untuk menggantikan pendekatan skala yang digunakan pada saat ini.
5. Komponen Yang Terlibat Serta Peranannya
Untuk mengembangkan dan mengimplementasikan KBK ini dengan baik sejumlah
komponen perlu terlibat secara inten dan memberikan perannya
masingmasing sesuai dengan kapasitasnya, antara lain:
a) Visi dan Misi kelembagaan dan kepemimpinan yang berorientasi kualitas dan akuntabilitas serta peka terhadap dinamika pasar.
b) Partisipasi seluruh sivitas akademika (dosen, naahasiswa) dalam
bentuk “shared vision” dan “mutual commitment” untuk optimasi kegiatan
pembelajaran.
c) Iklim dan kultur akademik yang kondusif untuk proses pengembangan yang berkesinambungan.
d) Keterlibatan kelompok masyarakat pemrakarsa (stakeholders) serta. Masyarakat pengguna lulusan itu sendiri.
Kelebihan dan Kelemahan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dikembangkan dengan tujuan
memperbaiki kelemahan pada Kurikulum 1994. KBK menitikberatkan pada
kompetensi yang harus dicapai siswa. Misalnya, standar kompetensi Mata
Pelajaran Bahasa Indonesia berorientasi pada hakikat pembelajaran
bahasa, yaitu belajar bahasa pada hakikatnya belajar berkomunikasi dan
belajar menghargai manusia serta nilai-nilai kemanusiaannya. Dengan
demikian, pembelajaran bahasa Indonesia diarahkan pada peningkatan
kemampuan berkomunikasi dan menghargai nilai-nilai, bukan pada kemampuan
menguasai ilmu kebahasaan.
Akan tetapi, ilmu bahasa dipelajari untuk mendukung keterampilan
berkomunikasi. Kegiatan belajar pun dikembalikan pada konsep bahwa siswa
akan belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan alamiah. Belajar
akan lebih bermakna jika siswa mengalami apa yang dipelajarinya, bukan
hanya “mengetahuainya”. Pembelajaran yang berorientasi target penguasaan
materi terbukti berhasil dalam kompetisi “mengingat”, tetapi gagal
dalam membekali siswa memecahkan persoalan dalam kehidupan nyata untuk
jangka panjang.
Berdasarkan kajian teoretik dan pengalaman lapangan, sebenarnya KBK
merupakan salah satu kurikulum yang memberikan konstribusi besar
terhadap pengembangan potensi peserta didik secara optimal berdasarkan
prinsip-prinsip konstruktivisme asal implementasinya benar. Beberapa
kelebihan KBK antara lain:
1. Mengembangkan kompetensi-kompetensi siswa pada setiap aspek mata
pelajaran dan bukan pada penekanan penguasaan konten mata pelajaran itu
sendiri.
2. Mengembangakan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student oriented).
Siswa dapat bergerak aktif secara fisik ketika belajar dengan
memanfaatkan indra seoptimal mungkin dan membuat seluruh tubuh serta
pikiran terlibat dalam proses belajar. Dengan demikian, siswa dapat
belajar dengan bergerak dan berbuat, belajar dengan berbicara dan
mendengar, belajar dengan mengamati dan menggambarkan, serta belajar
dengan memecahkan masalah dan berpikir. Pengalaman-pengalaman itu dapat
diperoleh melalui kegiatan mengindra, mengingat, berpikir, merasa,
berimajinasi, menyimpulkan, dan menguraikan sesuatu. Kegiatan tersebut
dijabarkan melalui kegiatan mendengarkan, berbicara, membaca, dan
menulis.
3. Guru diberi kewenangan untuk menyusun silabus yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di sekolah/daerah masing-masing
4. Bentuk pelaporan hasil belajar yang memaparkan setiap aspek dari
suatu mata pelajaran memudahkan evaluasi dan perbaikan terhadap
kekurangan peserta didik.
5. Penilaian yang menekankan pada proses memungkinkan siswa untuk
mengeksplorasi kemampuannya secara optimal, dibandingkan dengan
penilaian yang terfokus pada konten.
Di samping kelebihan, kurikulum berbasis kompetensi juga terdapat
kelemahan. Kelemahan yang ada lebih banyak pada penerapan KBK di setiap
jenjang pendidikan, hal ini disebabkan beberapa permasalahan antara
lain:
1. Paradigma guru dalam pembelajaran KBK masih seperti kurikulum-kurikulum sebelumnya yang lebih pada teacher oriented.
2. Kualitas guru, hal ini didasarkan pada statistik, 60% guru SD, 40%
guru SLTP, 43% SMA, 34% SMK dianggap belum layak untuk mengajar di
jenjang masing-masing. Selain itu 17,2% guru atau setara dengan 69.477
guru mengajar bukan bidang studinya. Kualitas SDM kita adalah urutan 109
dari 179 negara berdasarkan Human Development Index.
3. Sarana dan pra sarana pendukung pembelajaran yang belum merata di
setiap sekolah, sehingga KBK tidak bisa diimplementasikan secara
komprehensif.
4. Kebijakan pemerintah yang setengah hati, karena KBK dilaksanakan
dengan uji coba di beberapa sekolah mulai tahun pelajaran 2001/2002
tetapi tidak ada payung hukum tentang pelaksanaan tersebut.
Di samping kelemahan dalam kebijakan dan implementasi KBK juga memiliki kelemahan dari sisi isi kurikulum, antara lain:
1. Dalam kurikulum dan hasil belajar indikator sudah disusun, padahal
indikator sebaiknya disusun oleh guru, karena guru yang paling
mengetahui tentang kondisi peserta didik dan lingkungan
2. Konsep KBK sering mengalami perubahan termasuk pada urutan standar
kompetensi dan kompetensi dasar sehingga menyulitkan guru untuk
merancang pembelajaran secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Perlunya mengadaptasi dan bukan mengadopsi kegiatan belajar mengajar dari barat.
Rumusan kegiatan belajar mengajar yang dirancang melalui KBK adalah
penjelmaan dari model constructivist yang sekarang mendapat pengaruh
yang sangat besar dari pemerintah federal America Serikat untuk
menerapkan konsep No Child Left Behind. Konsep ini juga sedang diuji
coba di Singapore yang diawali dengan modifikasi yang berarti sesuai
dengan nilai-nilai yang dianut di negara tersebut.
Perlunya koordinasi dan kerjasama yang baik antara lembaga-lembaga terkait.
Jika dilihat dari hasil rumusan DEPDIKNAS dalam Pelayanan Profesional
Kurikulum 2004, keterlibatan seluruh unsur stakeholder pendidikan
seperti institusi pendidikan, institusi pembinaan guru, pusat kurikulum
dan perbukuan, sekolah, orang tua, masyarakat, LSM, dewan pendidikan
komite sekolah, dan perguruan tinggi kelompok asosiasi sangat
diperlukan. Hanya saja, terkesan stakeholder yang disebutkan di atas
hanyalah sebatas nama tanpa peran. Seharusnya gambaran wilayah kerja dan
agenda kegiatan seluruh unsur yang terkait betul-betul diwujudkan agar
tidak terjadi overlapping yang mengganggu pelaksanaan kurikulum itu
sendiri.
Pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa perguruan tinggi (IKIP, dan
Fakultas Pendidikan yang ada di berbagai universitas) sebagai pencetak
tenaga pengajar jangankan dilibatkan dalam merumuskan berbagai langkah
yang diambil sedangkan sosialisasi kurikulum pun tidak sampai ke tangan
mereka. Ada pun keterlibatan pihak perguruan tinggi hanya diwakili
secara personal oleh pakar-pakar tertentu dan tidak melembangga secara
substantif. Akibatnya, kepincangan pun terjadi. Sekolah jalan sendiri,
pemerintah melakukan tambal sulam, dan perguruan tinggi merancang
pembelajaran yang tidak berorientasi kepada kebutuhan sesuai kurikulum
yang berlaku. Jangan heran, jika alumni sebuah fakultas pendidikan dari
perguruan tinggi mengenal kurikulum setelah berkecimpung dengan sekolah
di mana mereka berada. Oleh karena itu, agen KBK diharapkan beroperasi
di seluruh stakeholder dengan pembagian kerja sesuai dengan kewenangan
mereka.
Jumlah mata pelajaran di sekolah perlu ditinjau kembali
Banyaknya beban peserta didik untuk menguasai sejumlah ilmu pada sekolah
dasar dan menengah serta alokasi waktu yang dipersiapkan untuk satu
mata pelajaran yang sangat terbatas mengakibatkan sulitnya menerapkan
model pembelajaran yang berorientasi pada kumpulan kerja peserta didik
(portfolio), hasil karya (product), penugasan (project), dan unjuk kerja
(performance). Akibatnya, banyak aspek-aspek fundamental dari KBK yang
terpaksa tidak dapat diaplikasikan dan guru sebagai pelaksana akan
menjalankan tugas yang penting memenuhi pesanan kurikulm tanpa
mengindahkan esensi dari kurikulum itu sendiri.
Sistem perekrutan dan pemberdayaan guru hendaknya dilakukan secara merata dan berkesimbungan
Hasil survei dari Human Development Index (HDI) yang menunjukkan 17,2%
guru di Indonesia mengajar bukan pada bidang keahlian mereka menjadi
alasan kuat untuk melakukan sistem pemberdayaan. Sistem pemberdayaan
tersebut dapat dilakukan melalui program sertifikasi atau program
magister minor yang fokus pembinaannya hanya pada bidang studi keahlian
baru yang yang mereka ajarkan di sekolah. Di sini lah salah satu
pentinngnya peranan agen KBK yang beroperasi di perguruan tinggi.
Jika semuanya ini dapat diwujudkan, maka harapan KBK untuk mendongkrat
mutu pendidikan nasional akan menjadi kenyataan dan jurang pemisah
antara desired status dan actual status akan dapat diminimize setahap
demi setahap. Dengan demikian, negara kita akan semakin bermartabat dan
diperhitungkan dalam kompetisi global.
Perubahan kurikulum 1994 ke Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
sebenarnya bertujuan perbaikan mutu pendidikan di Indoensia, mengingat
dalam KBK berorientasi pada pemberian keterampilan dan keahlian bertahan
hidup dalam perubahan, pertentangan, ketidakmenentuan, ketidakpastian,
dan kesulitan dalam kehidupan dengan kata lain bagaimana aplikasi materi
pembelajaran dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
Penekanan pembelajaran yang berpusat pada siswa memungkinkan dapat
mengeksplorasi potensi siswa secara optimal sehingga tujuan pendidikan
nasional yang tercantum dalam undang-undang Sisdiknas dapat terelaisasi.
Namun demikian dalam implementasi KBK di lapangan masih banyak
kendala/kelemahan sehingga KBK yang dimulai tahun 2001 dan diterapkan
secara meluas tahun 2004 (sehingga dikenal dengan kurikulum 2004)
berhenti di tengah jalan dan diganti dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP).
Secara umum KBK mengandung empat komponen dasar yaitu Kurikulum Hasil
Belajar, Penilaian Berbasis Kelas, Kegiatan Belajar Mengajar, dan
Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah mempunyai dimensi yang sangat
strategis dalam proses pembelajar yang berorientasi pada
konstruktivisme.